Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 45 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 45 Tahun 2013 tentang RINCIAN TUGAS LEMBAGA PENGEMBANGAN DAN PEMBERDAYAAN KEPALA SEKOLAH
Teks Saat Ini
Rincian Tugas Seksi Sistem Informasi:
a. melakukan penyusunan program kerja Seksi;
b. melakukan pengelolaan sistem informasi kompetensi kepala sekolah;
c. melakukan pengumpulan dan pengolahan data dan informasi kompetensi kepala sekolah;
d. melakukan pemutakhiran data dan informasi kompetensi kepala sekolah;
e. melakukan penyajian dan penyebarluasan informasi peningkatan kompetensi kepala sekolah;
f. melakukan pemeliharaan jaringan dan website Lembaga;
g. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Seksi; dan
h. melakukan penyusunan laporan Seksi.
Koreksi Anda
