Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 45 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 45 Tahun 2013 tentang RINCIAN TUGAS LEMBAGA PENGEMBANGAN DAN PEMBERDAYAAN KEPALA SEKOLAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rincian Tugas Seksi Sistem Informasi: a. melakukan penyusunan program kerja Seksi; b. melakukan pengelolaan sistem informasi kompetensi kepala sekolah; c. melakukan pengumpulan dan pengolahan data dan informasi kompetensi kepala sekolah; d. melakukan pemutakhiran data dan informasi kompetensi kepala sekolah; e. melakukan penyajian dan penyebarluasan informasi peningkatan kompetensi kepala sekolah; f. melakukan pemeliharaan jaringan dan website Lembaga; g. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Seksi; dan h. melakukan penyusunan laporan Seksi.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 3 — PERMEN Nomor 45 Tahun 2013 | Pasal.id