Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 45 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 45 Tahun 2013 tentang RINCIAN TUGAS LEMBAGA PENGEMBANGAN DAN PEMBERDAYAAN KEPALA SEKOLAH
Teks Saat Ini
Rincian tugas Subbagian umum:
a. melakukan penyusunan program kerja subbagian dan konsep program kerja Lembaga;
b. melakukan penyusunan rencana, program, dan anggaran Lembaga;
c. melakukan urusan persuratan dan kearsipan;
d. melakukan urusan perlengkapan dan kerumahtanggaan;
e. melakukan urusan penyusunan laporan keuangan dan barang milik negara di lingkungan Lembaga;
f. melakukan urusan kelembagaan dan ketatalaksanaan;
g. melakukan urusan kepegawaian;
h. melakukan urusan keuangan;
i. melakukan urusan pendokumentasian dan publikasi kegiatan Lembaga;
j. melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan rencana, program, dan anggaran;
k. melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbagian dan Lembaga; dan
l. melaksanakan penyusunan laporan Subbagian dan konsep laporan Lembaga www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
