Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 45 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 45 Tahun 2013 tentang RINCIAN TUGAS LEMBAGA PENGEMBANGAN DAN PEMBERDAYAAN KEPALA SEKOLAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rincian Tugas Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah: a. melaksanakan penyusunan program kerja Lembaga; b. melaksanakan penyusunan rencana, program dan anggaran Lembaga; c. melaksanakan penyusunan program pengembangan dan pemberdayaan calon Kepala Sekolah dan Kepala Sekolah; d. melaksanakan pengelolaan sistem informasi kompetensi Kepala Sekolah; e. melaksanakan pengelolaan data dan informasi peningkatan kompetensi Kepala Sekolah; www.djpp.kemenkumham.go.id f. melaksanakan peningkatan kompetensi calon Kepala Sekolah dan Kepala Sekolah; g. melaksanakan fasilitasi peningkatan kompetensi calon Kepala Sekolah dan Kepala Sekolah; h. melaksanakan kerjasama di bidang pengembangan dan pemberdayaan calon Kepala Sekolah dan Kepala Sekolah; i. melaksanakan evaluasi program dan fasilitasi peningkatan kompetensi calon Kepala Sekolah dan Kepala Sekolah; j. melaksanakan pengembangan model peningkatan kompetensi calon Kepala Sekolah dan Kepala Sekolah; k. melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Lembaga; dan l. melaksanakan penyusunan laporan Lembaga.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 1 — PERMEN Nomor 45 Tahun 2013 | Pasal.id