Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 81

PERMEN Nomor 45 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 45 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kelompok Jabatan Fungsional/Tenaga Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 huruf c dan Pasal 79 huruf c mempunyai tugas melaksanakan kegiatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 81 — PERMEN Nomor 45 Tahun 2012 | Pasal.id