Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 76

PERMEN Nomor 45 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 45 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) UPT Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi yang selanjutnya disingkat UPT PTIK merupakan unit pelaksana teknis di bidang pengembangan dan pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi. (2) UPT PTIK dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Wakil Rektor II.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 76 — PERMEN Nomor 45 Tahun 2012 | Pasal.id