Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 67

PERMEN Nomor 45 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 45 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 huruf d terdiri atas: a. Pusat Pengembangan Pendidikan; b. Pusat Penjamin Mutu; dan c. Pusat Kerja Sama. (2) Rektor dapat menunjuk seorang dosen/tenaga fungsional sebagai koordinator dalam pelaksanaan kegiatan pusat.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 67 — PERMEN Nomor 45 Tahun 2012 | Pasal.id