Koreksi Pasal 67
PERMEN Nomor 45 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 45 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS PERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 huruf d terdiri atas:
a. Pusat Pengembangan Pendidikan;
b. Pusat Penjamin Mutu; dan
c. Pusat Kerja Sama.
(2) Rektor dapat menunjuk seorang dosen/tenaga fungsional sebagai koordinator dalam pelaksanaan kegiatan pusat.
Koreksi Anda
