Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 64

PERMEN Nomor 45 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 45 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63, Lembaga Pengembangan Pendidikan dan Penjaminan Mutu menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, dan anggaran Lembaga; b. pelaksanaan pengembangan sistem pendidikan; c. pelaksanaan peningkatan mutu proses pembelajaran; d. pelaksanaan pengembangan sistem penjaminan mutu pendidikan; e. pelaksanaan penjaminan mutu pendidikan; f. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi pengembangan pendidikan dan penjaminan mutu; g. pelaksanaan audit internal dan perbaikan proses pembelajaran; h. pelaksanaan kerja sama; dan i. pelaksanaan urusan administrasi Lembaga.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 64 — PERMEN Nomor 45 Tahun 2012 | Pasal.id