Koreksi Pasal 62
PERMEN Nomor 45 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 45 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS PERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 huruf d terdiri atas:
a. Pusat Penelitian Perbatasan;
b. Pusat Penelitian Ekonomi Pertahanan;
c. Pusat Penelitian Bela Negara;
d. Pusat Penelitian Strategi Pertahanan;
e. Pusat Penelitian Penanggulangan Bencana; dan
f. Pusat Pengabdian Masyarakat.
(2) Rektor dapat menunjuk seorang dosen sebagai koordinator dalam penyelenggaraan kegiatan pusat.
Koreksi Anda
