Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 62

PERMEN Nomor 45 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 45 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 huruf d terdiri atas: a. Pusat Penelitian Perbatasan; b. Pusat Penelitian Ekonomi Pertahanan; c. Pusat Penelitian Bela Negara; d. Pusat Penelitian Strategi Pertahanan; e. Pusat Penelitian Penanggulangan Bencana; dan f. Pusat Pengabdian Masyarakat. (2) Rektor dapat menunjuk seorang dosen sebagai koordinator dalam penyelenggaraan kegiatan pusat.
Koreksi Anda