Koreksi Pasal 52
PERMEN Nomor 45 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 45 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Fakultas terdiri atas:
a. Dekan dan Wakil Dekan;
b. Program Studi;
c. Subbagian Tata Usaha; dan
d. Kelompok Jabatan Fungsional Dosen.
Koreksi Anda
