Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 52

PERMEN Nomor 45 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 45 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Fakultas terdiri atas: a. Dekan dan Wakil Dekan; b. Program Studi; c. Subbagian Tata Usaha; dan d. Kelompok Jabatan Fungsional Dosen.
Koreksi Anda