Koreksi Pasal 49
PERMEN Nomor 45 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 45 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Fakultas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c merupakan unsur pelaksana akademik yang melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Unhan di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Rektor.
Koreksi Anda
