Koreksi Pasal 46
PERMEN Nomor 45 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 45 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45, Bagian Logistik dan Rumah Tangga menyelenggarakan fungsi:
a. pengelolaan logistik;
b. pengelolaan barang milik negara;
c. pelaksanaan urusan keamanan, ketertiban, keindahan, dan kebersihan kantor;
d. pengaturan penggunaan sarana kantor;
e. pemeliharaan dan perawatan barang milik negara;
f. pemberian layanan rapat;
g. penyelenggaraan upacara; dan
h. pelaksanaan urusan keprotokolan.
Koreksi Anda
