Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 46

PERMEN Nomor 45 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 45 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45, Bagian Logistik dan Rumah Tangga menyelenggarakan fungsi: a. pengelolaan logistik; b. pengelolaan barang milik negara; c. pelaksanaan urusan keamanan, ketertiban, keindahan, dan kebersihan kantor; d. pengaturan penggunaan sarana kantor; e. pemeliharaan dan perawatan barang milik negara; f. pemberian layanan rapat; g. penyelenggaraan upacara; dan h. pelaksanaan urusan keprotokolan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 46 — PERMEN Nomor 45 Tahun 2012 | Pasal.id