Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 42

PERMEN Nomor 45 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 45 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41, Bagian Hubungan Masyarakat dan Tata Usaha menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan hubungan masyarakat; dan b. pelaksanaan urusan ketatausahaan.
Koreksi Anda