Koreksi Pasal 42
PERMEN Nomor 45 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 45 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41, Bagian Hubungan Masyarakat dan Tata Usaha menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan hubungan masyarakat; dan
b. pelaksanaan urusan ketatausahaan.
Koreksi Anda
