Koreksi Pasal 38
PERMEN Nomor 45 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 45 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Bagian Hukum dan Kepegawaian menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan hukum;
b. pelaksanaan urusan ketatalaksanaan; dan
c. pelaksanaan urusan kepegawaian.
Koreksi Anda
