Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 38

PERMEN Nomor 45 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 45 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Bagian Hukum dan Kepegawaian menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan hukum; b. pelaksanaan urusan ketatalaksanaan; dan c. pelaksanaan urusan kepegawaian.
Koreksi Anda