Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

PERMEN Nomor 45 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 45 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bagian Hukum dan Kepegawaian mempunyai tugas melakukan urusan hukum, ketatalaksanaan, dan kepegawaian.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 37 — PERMEN Nomor 45 Tahun 2012 | Pasal.id