Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

PERMEN Nomor 45 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 45 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Biro Umum menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan kepegawaian; b. pelaksanaan urusan logistik dan barang milik negara; c. pelaksanaan urusan ketatausahaan; d. pelaksanaan urusan hukum dan ketatalaksanaan; e. pelaksanaan urusan hubungan masyarakat; dan f. pelaksanaan urusan kerumahtanggaan.
Koreksi Anda