Koreksi Pasal 35
PERMEN Nomor 45 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 45 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Biro Umum menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan kepegawaian;
b. pelaksanaan urusan logistik dan barang milik negara;
c. pelaksanaan urusan ketatausahaan;
d. pelaksanaan urusan hukum dan ketatalaksanaan;
e. pelaksanaan urusan hubungan masyarakat; dan
f. pelaksanaan urusan kerumahtanggaan.
Koreksi Anda
