Koreksi Pasal 27
PERMEN Nomor 45 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 45 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Bagian Perencanaan menyelenggarakan fungsi:
a. pengumpulan dan pengolahan data;
b. penyusunan rencana, program, kegiatan, dan anggaran; dan
c. evaluasi pelaksanaan rencana, program, kegiatan, dan anggaran.
Koreksi Anda
