Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERMEN Nomor 45 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 45 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Bagian Perencanaan menyelenggarakan fungsi: a. pengumpulan dan pengolahan data; b. penyusunan rencana, program, kegiatan, dan anggaran; dan c. evaluasi pelaksanaan rencana, program, kegiatan, dan anggaran.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 27 — PERMEN Nomor 45 Tahun 2012 | Pasal.id