Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERMEN Nomor 45 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 45 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, Biro Perencanaan dan Keuangan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, kegiatan, dan anggaran; b. pelaksanaan urusan perbendaharaan; c. pelaksanaan urusan akuntansi dan penyusunan laporan keuangan; dan d. evaluasi pelaksanaan program dan anggaran.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 24 — PERMEN Nomor 45 Tahun 2012 | Pasal.id