Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor 45 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 45 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Kerja Sama Dalam Negeri mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan dan evaluasi pelaksanaan kerja sama dalam negeri. (2) Subbagian Kerja Sama Luar Negeri mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan dan evaluasi pelaksanaan kerja sama dalam negeri.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 22 — PERMEN Nomor 45 Tahun 2012 | Pasal.id