Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 45 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 45 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Bagian Kerja Sama menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan bahan pelaksanaan kerja sama;
b. pelaksanaan administrasi kegiatan kerja sama; dan
c. evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan kerja sama.
Koreksi Anda
