Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 45 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 45 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Bagian Kerja Sama menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan bahan pelaksanaan kerja sama; b. pelaksanaan administrasi kegiatan kerja sama; dan c. evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan kerja sama.
Koreksi Anda