Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 45 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 45 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS PERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Minat, Bakat, dan Penalaran mempunyai tugas melakukan layanan di bidang minat, bakat, dan penalaran mahasiswa.
(2) Subbagian Kesejahteraan Mahasiswa dan Alumni mempunyai tugas melakukan layanan kesejahteraan mahasiswa dan pengelolaan informasi kemahasiswaan dan alumni.
Koreksi Anda
