Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 45 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 45 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS PERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Pendidikan mempunyai tugas melakukan layanan kegiatan pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan pengelolaan sarana pendidikan.
(2) Subbagian Registrasi mempunyai tugas melakukan urusan penerimaan dan registrasi mahasiswa serta penyusunan statistik pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
(3) Subbagian Monitoring dan Evaluasi Akademik mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan monitoring dan evaluasi pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
Koreksi Anda
