Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 45 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 45 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Bagian Akademik terdiri atas:
a. Subbagian Pendidikan;
b. Subbagian Registrasi; dan
c. Subbagian Monitoring dan Evaluasi Akademik.
Koreksi Anda
