Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 45 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 45 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Bagian Akademik mempunyai tugas melaksanakan layanan kegiatan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
Koreksi Anda
