Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 45 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 45 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Biro Akademik dan Kemahasiswaan terdiri atas: a. Bagian Akademik; b. Bagian Kemahasiswaan; dan c. Bagian Kerja Sama.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 10 — PERMEN Nomor 45 Tahun 2012 | Pasal.id