Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 45 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 45 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Biro Akademik dan Kemahasiswaan menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan layanan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat; b. pelaksanaan evaluasi akademik; c. pelaksanaan kegiatan kemahasiswaan dan alumni; dan d. pelaksanaan urusan kerja sama.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 9 — PERMEN Nomor 45 Tahun 2012 | Pasal.id