Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 45 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 45 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Biro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b merupakan unsur pelaksana administrasi Unhan yang menyelenggarakan pelayanan teknis dan administratif kepada seluruh unsur di lingkungan Unhan. (2) Biro dipimpin oleh seorang Kepala yang bertanggung jawab kepada Rektor dan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Wakil Rektor sesuai dengan bidang tugasnya. (3) Biro terdiri atas: a. Biro Akademik dan Kemahasiswaan; b. Biro Perencanaan dan Keuangan; dan c. Biro Umum.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 7 — PERMEN Nomor 45 Tahun 2012 | Pasal.id