Koreksi Pasal 87
PERMEN Nomor 45 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 45 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Paling lambat 6 (enam) bulan sebelum jabatan Rektor definitif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat (1) berakhir, Rektor harus sudah melakukan pemilihan Rektor baru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
