Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 86

PERMEN Nomor 45 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 45 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri untuk pertama kali MENETAPKAN Rektor definitif, Ketua, Sekretaris, dan Anggota Senat, Satuan Pengawasan, dan Dewan Pertimbangan untuk menjabat paling lama 4 (empat) tahun. (2) Penetapan Rektor definitif, Ketua, Sekretaris, dan Anggota Senat, Satuan Pengawasan, dan Dewan Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan setelah ditetapkannya Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda