Koreksi Pasal 86
PERMEN Nomor 45 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 45 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS PERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) Menteri untuk pertama kali MENETAPKAN Rektor definitif, Ketua, Sekretaris, dan Anggota Senat, Satuan Pengawasan, dan Dewan Pertimbangan untuk menjabat paling lama 4 (empat) tahun.
(2) Penetapan Rektor definitif, Ketua, Sekretaris, dan Anggota Senat, Satuan Pengawasan, dan Dewan Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan setelah ditetapkannya Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
