Koreksi Pasal 85
PERMEN Nomor 45 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 45 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Jabatan Wakil Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 merupakan jabatan yang sama dengan jabatan Pembantu Rektor sebagaimana diatur dalam Peraturan PRESIDEN Nomor 65 Tahun 2007 tentang Tunjangan Dosen sampai dengan ditetapkannya peraturan tentang tunjangan jabatan Wakil Rektor.
Koreksi Anda
