Koreksi Pasal 82
PERMEN Nomor 45 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 45 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS PERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) Kepala Biro merupakan jabatan struktural eselon II.a.
(2) Kepala Bagian merupakan jabatan struktural eselon III.a.
(3) Kepala Subbagian merupakan jabatan struktural eselon IV.a.
Koreksi Anda
