Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 82

PERMEN Nomor 45 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 45 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala Biro merupakan jabatan struktural eselon II.a. (2) Kepala Bagian merupakan jabatan struktural eselon III.a. (3) Kepala Subbagian merupakan jabatan struktural eselon IV.a.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 82 — PERMEN Nomor 45 Tahun 2012 | Pasal.id