Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 45 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 45 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Unhan terdiri atas: a. Rektor sebagai organ pengelola; b. Dewan Pengawas sebagai organ yang menjalankan fungsi pengawasan terhadap pengelolaan keuangan badan layanan umum Unhan; c. Senat sebagai organ yang menjalankan fungsi pertimbangan dan pengawasan akademik; d. Satuan Pengawasan sebagai organ yang menjalankan fungsi pengawasan non-akademik; dan e. Dewan Pertimbangan sebagai organ yang menjalankan fungsi pertimbangan non-akademik. (2) Rektor sebagai organ pengelola Unhan dipimpin oleh Rektor. (3) Dewan Pengawas ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Senat, Satuan Pengawasan, dan Dewan Pertimbangan diatur dalam Statuta Unhan.
Koreksi Anda