Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 45 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 45 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Universitas Pertahanan, selanjutnya dalam Peraturan Menteri ini disebut Unhan, secara teknis akademik dibina oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan secara teknis fungsional dibina oleh Kementerian Pertahanan.
Koreksi Anda
