Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 44 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2012 tentang PUNGUTAN DAN SUMBANGAN BIAYA PENDIDIKAN PADA SATUAN PENDIDIKAN DASAR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sumber biaya pendidikan pada satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat: a. bantuan dari penyelenggara atau satuan pendidikan yang bersangkutan; b. pungutan, dan/atau sumbangan dari peserta didik atau orang tua/walinya; c. bantuan dari masyarakat di luar peserta didik atau orang tua/walinya; d. bantuan Pemerintah; e. bantuan pemerintah daerah; f. bantuan pihak asing yang tidak mengikat; g. bantuan lembaga lain yang tidak mengikat; h. hasil usaha penyelenggara atau satuan pendidikan; dan/atau i. sumber lain yang sah.
Koreksi Anda