Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 44 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2012 tentang PUNGUTAN DAN SUMBANGAN BIAYA PENDIDIKAN PADA SATUAN PENDIDIKAN DASAR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sumber biaya pendidikan pada satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh Pemerintah dan/atau pemerintah daerah: a. anggaran pendapatan dan belanja negara; b. anggaran pendapatan dan belanja daerah; c. sumbangan dari peserta didik atau orang tua/walinya; d. sumbangan dari pemangku kepentingan pendidikan dasar di luar peserta didik atau orang tua/walinya; e. bantuan lembaga lainnya yang tidak mengikat; f. bantuan pihak asing yang tidak mengikat; dan/atau g. sumber lain yang sah.
Koreksi Anda