Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 43 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2015 tentang UJI KOMPETENSI GURU ATAU PENDIDIK LAINNYA DAN TENAGA KEPENDIDIKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelaksanaan Uji Kompetensi diatur lebih lanjut dalam pedoman yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan.
Koreksi Anda