Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 43 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2015 tentang UJI KOMPETENSI GURU ATAU PENDIDIK LAINNYA DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
Teks Saat Ini
(1) Aspek kompetensi yang diujikan dalam Uji Kompetensi terhadap guru atau pendidik lainnya termasuk kepala sekolah meliputi kompetensi pedagogik dan kompetensi profesional dalam ranah kognitif.
(2) Aspek kompetensi yang diujikan dalam Uji Kompetensi terhadap pengawas sekolah dan penilik meliputi kompetensi bidang keahlian pengawas sekolah dan penilik dalam ranah kognitif.
(3) Aspek kompetensi yang diujikan dalam Uji Kompetensi terhadap tenaga kependidikan lainnya meliputi kompetensi bidang keahlian tenaga kependidikan masing-masing dalam ranah kognitif.
Koreksi Anda
