Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 43 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2015 tentang UJI KOMPETENSI GURU ATAU PENDIDIK LAINNYA DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
Teks Saat Ini
(1) Uji Kompetensi dilakukan terhadap semua guru atau pendidik lainnya dan tenaga kependidikan Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja (PPPK) yang memenuhi persyaratan.
(2) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi:
a. belum memasuki usia pensiun;
b. masih aktif menjadi guru atau pendidik lainnya; dan
c. memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) atau Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagai guru atau pendidik lainnya atau tenaga kependidikan.
Koreksi Anda
