Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 43 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2015 tentang UJI KOMPETENSI GURU ATAU PENDIDIK LAINNYA DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
Teks Saat Ini
(1) Uji Kompetensi dilaksanakan melalui 2 (dua) cara yaitu:
a. sistem online; atau
b. sistem manual
(2) Uji Kompetensi dilaksanakan sesuai dengan prinsip- prinsip transparan, objektif, dan akuntabel.
Koreksi Anda
