Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 43 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2015 tentang UJI KOMPETENSI GURU ATAU PENDIDIK LAINNYA DAN TENAGA KEPENDIDIKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Uji Kompetensi bertujuan untuk: a. pemetaan kompetensi sebagai dasar pengembangan keprofesian berkelanjutan; dan/atau b. digunakan sebagai bagian dari penilaian kinerja dan pembinaan karir guru atau pendidik lainnya dan tenaga kependidikan.
Koreksi Anda