Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 43 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2015 tentang UJI KOMPETENSI GURU ATAU PENDIDIK LAINNYA DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
Teks Saat Ini
Uji Kompetensi bertujuan untuk:
a. pemetaan kompetensi sebagai dasar pengembangan keprofesian berkelanjutan; dan/atau
b. digunakan sebagai bagian dari penilaian kinerja dan pembinaan karir guru atau pendidik lainnya dan tenaga kependidikan.
Koreksi Anda
