Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 42 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN KEAKSARAAN LANJUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kentuan lebih lanjut mengenai pembelajaran, penilaian, dan pemberian sertifikat pendidikan keaksaraan lanjutan diatur oleh Direktur Jenderal yang menyelenggarakan pendidikan masyarakat.
Koreksi Anda