Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 42 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN KEAKSARAAN LANJUTAN
Teks Saat Ini
Kentuan lebih lanjut mengenai pembelajaran, penilaian, dan pemberian sertifikat pendidikan keaksaraan lanjutan diatur
oleh Direktur Jenderal yang menyelenggarakan pendidikan masyarakat.
Koreksi Anda
