Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 42 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN KEAKSARAAN LANJUTAN
Teks Saat Ini
(1) Pembiayaan pendidikan keaksaraan lanjutan terdiri atas biaya investasi, biaya operasi, dan biaya personal.
(2) Biaya investasi, operasi, dan personal pendidikan keaksaraan lanjutan yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau pemerintah daerah menjadi tanggung jawab masing-masing sesuai dengan kewenangannya.
(3) Biaya investasi, operasi, dan personal pendidikan keaksaraan lanjutan yang diselenggarakan oleh masyarakat menjadi tanggung jawab masyarakat penyelenggara.
(4) Pemerintah atau pemerintah daerah dapat membantu pendidikan keaksaraan lanjutan yang diselenggarakan oleh masyarakat.
Koreksi Anda
