Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 42 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN KEAKSARAAN LANJUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah dan/atau pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya melakukan pembinaan dan pengembangan terhadap penyelenggaraan pendidikan keaksaraan lanjutan. (2) Penyelenggara pendidikan keaksaraan lanjutan wajib melaporkan hasil pelaksanaan pendidikan keaksaraan kepada Dinas.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 18 — PERMEN Nomor 42 Tahun 2015 | Pasal.id