Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 42 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN KEAKSARAAN LANJUTAN
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah dan/atau pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya melakukan pembinaan dan pengembangan terhadap penyelenggaraan pendidikan keaksaraan lanjutan.
(2) Penyelenggara pendidikan keaksaraan lanjutan wajib melaporkan hasil pelaksanaan pendidikan keaksaraan kepada Dinas.
Koreksi Anda
