Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 42 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN KEAKSARAAN LANJUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Peserta didik yang telah memenuhi kompetensi lulusan pendidikan keaksaraan lanjutan memperoleh sertifikat berupa Surat Keterangan Melek Aksara Lanjutan (SUKMA-L) yang diterbitkan oleh Dinas yang ditandatangani oleh kepala bidang yang menangani pendidikan nonformal atas nama Kepala Dinas. (2) Nomor SUKMA-Lanjutan dikeluarkan oleh Direktorat yang menangani pendidikan masyarakat.
Koreksi Anda