Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 42 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN KEAKSARAAN LANJUTAN
Teks Saat Ini
(1) Peserta didik yang telah memenuhi kompetensi lulusan pendidikan keaksaraan lanjutan memperoleh sertifikat berupa Surat Keterangan Melek Aksara Lanjutan (SUKMA-L) yang diterbitkan oleh Dinas yang ditandatangani oleh kepala bidang yang menangani pendidikan nonformal atas nama Kepala Dinas.
(2) Nomor SUKMA-Lanjutan dikeluarkan oleh Direktorat yang menangani pendidikan masyarakat.
Koreksi Anda
