Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 42 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN KEAKSARAAN LANJUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penilaian pada pendidikan keaksaraan lanjutan dilaksanakan oleh: a. Pendidik; dan b. Dinas. (2) Penilaian oleh pendidik dilakukan pada awal, proses, dan akhir pembelajaran pendidikan keaksaraan lanjutan. (3) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui portofolio, observasi, penilaian diri, uji kompetensi dan atau penilaian lain yang diperlukan untuk mengukur kompetensi secara utuh yang mencakup pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang dilaksanakan secara berkelanjutan. (4) Penilaian oleh Dinas dilakukan pada akhir program pendidikan keaksaraan lanjutan melalui pembentukan tim secara berkesinambungan untuk mengetahui tingkat capaian program pembelajaran peserta didik sesuai kompetensi lulusan pendidikan keaksaraan lanjutan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 16 — PERMEN Nomor 42 Tahun 2015 | Pasal.id