Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 42 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN KEAKSARAAN LANJUTAN
Teks Saat Ini
(1) Penilaian pada pendidikan keaksaraan lanjutan dilaksanakan oleh:
a. Pendidik; dan
b. Dinas.
(2) Penilaian oleh pendidik dilakukan pada awal, proses, dan akhir pembelajaran pendidikan keaksaraan lanjutan.
(3) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilakukan melalui portofolio, observasi, penilaian diri, uji kompetensi dan atau penilaian lain yang diperlukan untuk mengukur kompetensi secara utuh yang mencakup pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang dilaksanakan secara berkelanjutan.
(4) Penilaian oleh Dinas dilakukan pada akhir program pendidikan keaksaraan lanjutan melalui pembentukan tim secara berkesinambungan untuk mengetahui tingkat capaian program pembelajaran peserta didik sesuai kompetensi lulusan pendidikan keaksaraan lanjutan.
Koreksi Anda
