Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 42 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN KEAKSARAAN LANJUTAN
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggara pendidikan keaksaraan lanjutan dapat memanfaatkan sarana yang tersedia di lingkungannya untuk menunjang proses pembelajaran yang meliputi :
a. perangkat belajar;
b. peralatan pembelajaran;
c. media pembelajaran; dan/atau
d. sumber belajar lainnya.
(2) Pemilihan jenis dan kelengkapan sarana, serta penentuan jumlah sarana sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disesuaikan dengan karakteristik pendidikan keaksaraan lanjutan.
(3) Penyelenggara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyediakan prasarana untuk terlaksananya proses pembelajaran yang meliputi:
a. ruang belajar;
b. ruang praktek keterampilan yang sesuai dengan kebutuhan; dan
c. ruang administrasi.
(4) Penyelenggara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggungjawab untuk mengatur dan mengelola secara kreatif dan inovatif segala aktivitas yang terkait dengan pendidikan keaksaraan lanjutan.
Koreksi Anda
