Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 42 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN KEAKSARAAN LANJUTAN
Teks Saat Ini
(1) Pendidik dan tenaga kependidikan pada pendidikan keaksaraan lanjutan difasilitasi oleh pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat.
(2) Pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), memiliki kualifikasi dan kompetensi antara lain:
a. pendidikan minimal SMA/sederajat;
b. kemampuan membantu membelajarkan peserta didik;
c. kemampuan keaksaraan;
d. pengetahuan dasar tentang substansi yang akan dibelajarkan; dan
e. kemampuan mengelola pembelajaran dengan kaidah-kaidah pembelajaran orang dewasa.
(3) Pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diutamakan bertempat tinggal atau dekat dengan lokasi pembelajaran.
(4) Pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) bertanggungjawab untuk merencanakan,
melaksanakan, menilai, dan mengendalikan proses pembelajaran yang mengacu pada tujuan penyelenggaraan dan pengelolaan pembelajaran pendidikan keaksaraan lanjutan.
(5) Tenaga kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) bertanggungjawab untuk mendukung dan membantu kelancaran penyelenggaraan dan pengelolaan pendidikan lanjutan sesuai tujuan penyelenggaraan pendidikan keaksaraan usaha mandiri.
Koreksi Anda
