Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 42 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN KEAKSARAAN LANJUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan pembelajaran dan pendampingan pada pendidikan keaksaraan lanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf b memperhatikan jumlah peserta didik per rombongan belajar dan rasio jumlah pendidik terhadap peserta didik yang sesuai dengan situasi dan kondisi serta proses pembelajaran melalui tatap muka dan/atau tutorial. (2) Rasio layanan pada pendidikan keaksaraan lanjutan untuk pendidik dan peserta didik paling banyak 1:10.
Koreksi Anda