Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 42 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN KEAKSARAAN LANJUTAN
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan pembelajaran dan pendampingan pada pendidikan keaksaraan lanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat
(2) huruf b memperhatikan jumlah peserta didik per rombongan belajar dan rasio jumlah pendidik terhadap peserta didik yang sesuai dengan situasi dan kondisi serta proses pembelajaran melalui tatap muka dan/atau tutorial.
(2) Rasio layanan pada pendidikan keaksaraan lanjutan untuk pendidik dan peserta didik paling banyak 1:10.
Koreksi Anda
