Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 42 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN KEAKSARAAN LANJUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembelajaran pendidikan keaksaraan lanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf b dilaksanakan setelah pendidik menyiapkan sumber atau bahan belajar yang terdiri atas: a. modul pembelajaran; b. akses sumber informasi; c. media cetak; d. kejadian/fakta; e. pengalaman belajar dari pendidik atau peserta didik; dan f. sumber belajar lainnya. (2) Pelaksanaan pembelajaran pendidikan keaksaraan lanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan strategi pembelajaran andragogis, fungsional, praktis tematik, dan metode pembelajaran dengan memanfaatkan bahan ajar yang temanya disesuaikan dengan kebutuhan. (3) Strategi pembelajaran andragogis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan prinsip pembelajaran orang dewasa. (4) Strategi pembelajaran fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan sehari-hari. (5) Strategi pembelajaran praktis tematik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan sebagai sarana berlatih bagi peserta didik untuk mendengarkan, berbicara, membaca, menulis, dan berhitung untuk mengomunikasikan teks lisan dan tulis dengan menggunakan aksara dan angka dalam bahasa INDONESIA. (6) Metode pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan dengan tatap muka, tutorial, dan/atau pendampingan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 12 — PERMEN Nomor 42 Tahun 2015 | Pasal.id