Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 42 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN KEAKSARAAN LANJUTAN
Teks Saat Ini
(1) Perencanaan pembelajaran pendidikan keaksaraan lanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat
(2) huruf a paling sedikit memuat:
a. identitas lembaga dan rombongan belajar;
b. kompetensi dasar;
c. materi pembelajaran;
d. indikator pencapaian kompetensi;
e. langkah-langkah kegiatan pembelajaran;
f. penilaian; dan
g. alokasi waktu.
(2) Perencanaan pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikembangkan sesuai kondisi dan kebutuhan.
Koreksi Anda
