Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 42 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN KEAKSARAAN LANJUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perencanaan pembelajaran pendidikan keaksaraan lanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf a paling sedikit memuat: a. identitas lembaga dan rombongan belajar; b. kompetensi dasar; c. materi pembelajaran; d. indikator pencapaian kompetensi; e. langkah-langkah kegiatan pembelajaran; f. penilaian; dan g. alokasi waktu. (2) Perencanaan pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikembangkan sesuai kondisi dan kebutuhan.
Koreksi Anda