Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 42 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN KEAKSARAAN LANJUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Proses pembelajaran pada pendidikan keaksaraan lanjutan diselenggarakan secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, dan dapat memotivasi peserta didik dalam membentuk sikap, mengembangkan pengetahuan, dan meningkatkan keterampilan. (2) Proses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat: a. perencanaan pembelajaran; b. pelaksanaan pembelajaran dan pendampingan; c. penilaian.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 10 — PERMEN Nomor 42 Tahun 2015 | Pasal.id