Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 42 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN KEAKSARAAN LANJUTAN
Teks Saat Ini
(1) Proses pembelajaran pada pendidikan keaksaraan lanjutan diselenggarakan secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, dan dapat memotivasi peserta didik dalam membentuk sikap, mengembangkan pengetahuan, dan meningkatkan keterampilan.
(2) Proses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:
a. perencanaan pembelajaran;
b. pelaksanaan pembelajaran dan pendampingan;
c. penilaian.
Koreksi Anda
